BerandaIstilahEstate Tax

Estate Tax

Apa Itu Estate Tax?

Pajak tanah adalah pajak atas tanah yang nilainya melebihi batas pengecualian yang ditetapkan oleh undang-undang. Hanya jumlah yang melebihi ambang batas minimum yang dikenakan pajak. Dinilai oleh pemerintah federal dan sejumlah pemerintah negara bagian, pungutan pajaknya dihitung berdasarkan nilai wajar pasar (FMV) tanah, bukan harga beli tanah tersebut. Pajak ini dipungut oleh negara bagian tempat orang yang telah meninggal tinggal ketika meninggal.

Baca Artikel Lainnya