Gharar

Gharar adalah kata dalam bahasa Arab yang dikaitkan dengan ketidakpastian, penipuan, dan risiko. Istilah ini dideskripsikan sebagai “penjualan sesuatu yang belum ada,” seperti tanaman yang belum dipanen atau ikan yang belum dijaring. Gharar adalah konsep penting dalam keuangan Islam dan digunakan untuk mengukur keabsahan investasi berisiko yang berkaitan dengan short selling, perjudian, penjualan barang atau aset dengan kualitas yang tidak pasti, atau kontrak apa pun yang tidak dibuat dengan ketentuan yang jelas.

Pengertian Gharar

Kata gharar telah menjadi istilah umum dalam leksikon modern. Penjualan atau transaksi keuangan yang dianggap sebagai gharar dinilai relatif terhadap tingkat kesalahpahaman yang mungkin terjadi di antara para pihak dan tingkat ketidakpastian bahwa barang atau pembayaran dapat dikirimkan. Gharar secara umum dilarang dalam Islam karena ada serangkaian aturan ketat dalam keuangan Islam terhadap transaksi yang sangat tidak pasti atau yang dapat menyebabkan ketidakadilan atau penipuan terhadap salah satu pihak. Pembenaran dan petunjuk untuk melarang kontrak atau transaksi yang dianggap gharar berasal dari hadis, sebuah kitab suci dalam Islam. Hadis berisi ucapan Nabi Muhammad, yang menentang penjualan burung di langit, ikan di air, atau anak sapi yang belum lahir dalam rahim ibu, dengan mengatakan, “Jangan menjual apa yang tidak ada padamu.” Oleh karena itu, pertanyaan tentang gharar muncul ketika klaim kepemilikan tidak jelas atau mencurigakan.

Kejelasan tentang makna gharar yang dimaksud juga terdapat dalam Al-Quran, yang menyatakan, “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu untuk hal-hal yang sia-sia,” yang ditafsirkan sebagai larangan praktik bisnis yang merugikan karena praktik tersebut tidak menguntungkan seluruh masyarakat.

Contoh Gharar

Dalam keuangan, gharar diamati dalam transaksi derivatif, seperti forward, futures, dan opsi, serta dalam short selling dan bentuk spekulasi lainnya. Dalam keuangan Islam, sebagian besar kontrak derivatif dilarang dan dianggap tidak sah karena ketidakpastian yang terlibat dalam pengiriman aset dasar di masa mendatang. Para ulama membedakan antara gharar kecil dan gharar besar, dan sementara sebagian besar produk derivatif dilarang karena ketidakpastian yang berlebihan, praktik lain yang dianggap sebagai gharar, seperti asuransi komersial, merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi. Penjual juga diperbolehkan untuk menjual barang-barang yang dapat dipertukarkan, seperti gandum dan komoditas lainnya, untuk diserahkan di kemudian hari kepada pembeli. Sementara itu, penjualan tanpa kepemilikan fisik tidak serta merta dikutuk, tetapi janji penyerahan oleh salah satu pihak tanpa kredibilitas merupakan pelanggaran. Selain itu, transaksi dan kontrak dianggap sebagai gharar ketika risiko atau ketidakpastian yang berlebihan digabungkan dengan satu pihak mengambil keuntungan dari properti pihak lain, atau satu pihak hanya mendapat keuntungan dari kerugian pihak lain. Oleh karena itu, keuangan Islam juga secara tegas melarang pemberian pinjaman dengan bunga, yang dianggapnya sebagai riba.

  • Tags
  • G
Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERBARU