BerandaIstilahLand Value

Land Value

Apa itu Land Value?

Land Value adalah nilai sebidang properti yang mencakup nilai tanah itu sendiri serta setiap perbaikan yang telah dilakukan padanya. Ini tidak boleh disalahartikan dengan site value, yaitu nilai wajar tanah dengan asumsi tidak ada sewa, hipotek, atau hal lain yang akan mengubah nilai situs tersebut. Land Value meningkat ketika permintaan akan tanah melebihi pasokan tanah yang tersedia atau jika sebidang tanah tertentu memiliki nilai intrinsik yang lebih besar daripada daerah tetangga (misalnya, minyak dapat ditemukan di tanah tersebut). 

Memahami Land Value

Pemilik properti menggunakan Land Value untuk menentukan berapa banyak yang harus dibebankan kepada pihak lain untuk penggunaannya. Sebagai contoh, seorang individu yang menyewakan beberapa hektar lahan pertanian kepada peternak untuk penggembalaan sapi akan menentukan jumlah yang akan dibebankan dengan melihat nilai pasar tanah dibandingkan dengan pajak tanah dan tingkat kapitalisasi.

Land Value dapat ditentukan oleh penilaian real estat yang dilakukan oleh pihak ketiga. Penilaian seorang penilai dapat menjadi krusial bagi keputusan pemberi pinjaman untuk menawarkan pembiayaan kepada calon pembeli atau pembiayaan ulang untuk pemegang properti.

Penilaian tanah dapat mencakup perbandingan kondisinya dengan real estat serupa. Ini tidak sama dengan analisis pasar komparatif, di mana harga properti serupa yang baru saja terjual dibandingkan.

Posisi dan lokasi tanah dapat memiliki pengaruh langsung pada Land Value-nya. Misalnya, sebidang tanah terpencil mungkin memiliki Land Value yang terbatas karena tidak memiliki akses ke fasilitas, utilitas, transportasi, atau sumber daya lain yang dapat membuat properti itu berguna. Land Value tanah mungkin meningkat jika properti tersebut terletak di dekat tujuan populer seperti kota, tempat hiburan, atau layanan yang sedang diminati.

Pertimbangan Khusus 

Tanah yang berada di wilayah yang menghadapi risiko lingkungan dapat kehilangan sebagian dari Land Value-nya. Misalnya, jika sebuah properti terletak di daerah rawan banjir, tanah longsor, atau gempa bumi, bahaya tersebut dapat menghalangi calon pembeli untuk tertarik padanya.

Potensi kerusakan berulang akan menyulitkan untuk mempertahankan kehadiran yang aman dan konsisten di properti tersebut. Perbaikan apa pun yang dilakukan pada properti dapat hilang dalam bencana lingkungan berikutnya. Risiko terhadap penduduk dan karyawan yang mungkin berada di lokasi tersebut dapat lebih besar daripada keuntungan apa pun dari penggunaan tanah.

Meskipun tanah tersebut terletak di lokasi utama dan memiliki akses ke sumber daya yang diinginkan, mungkin ada keadaan yang membatasi yang mencegah tanah tersebut dikembangkan atau digunakan sepenuhnya. Perjanjian pembatasan mungkin melarang pemilik properti untuk memanfaatkan sumber daya seperti minyak yang ditemukan di sana.

Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya

Baca Juga