Basel III

Basel III adalah kesepakatan peraturan internasional yang memperkenalkan serangkaian reformasi yang dirancang untuk memitigasi risiko di sektor perbankan internasional dengan mewajibkan bank untuk mempertahankan rasio leverage tertentu dan menjaga tingkat modal cadangan tertentu. Dimulai pada tahun 2009, peraturan ini masih diimplementasikan pada tahun 2022.

Memahami Basel III

Basel III diluncurkan oleh Basel Committee on Banking Supervision-sebuah konsorsium bank sentral dari 28 negara, yang berbasis di Basel, Swiss-tidak lama setelah krisis keuangan 2007-2008. Selama krisis tersebut, banyak bank terbukti memiliki leverage yang berlebihan dan kekurangan modal, meskipun telah dilakukan reformasi sebelumnya. Meskipun tenggat waktu sukarela untuk mengimplementasikan peraturan baru ini pada awalnya adalah tahun 2015, tanggal tersebut telah berulang kali diundur dan saat ini ditetapkan pada 1 Januari 2023. Juga disebut sebagai Kesepakatan Basel Ketiga, Basel III merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kerangka kerja regulasi perbankan internasional yang dimulai pada tahun 1975. Basel III dibangun di atas kesepakatan Basel I dan Basel II dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan sistem perbankan dalam menghadapi tekanan keuangan, meningkatkan manajemen risiko, dan mempromosikan transparansi. Pada tingkat yang lebih rinci, Basel III berusaha untuk memperkuat ketahanan masing-masing bank untuk mengurangi risiko guncangan di seluruh sistem dan mencegah krisis ekonomi di masa depan.

Persyaratan Modal Minimum Berdasarkan Basel III

Bank memiliki dua jenis modal utama yang secara kualitatif berbeda satu sama lain. Tier 1 mengacu pada modal inti bank, ekuitas, dan cadangan yang diungkapkan pada laporan keuangan bank. Jika bank mengalami kerugian yang signifikan, modal Tier 1 menyediakan bantalan yang memungkinkan bank untuk menghadapi tekanan dan mempertahankan kelangsungan operasi. Sebaliknya, Tier 2 mengacu pada modal tambahan bank, seperti cadangan yang tidak diungkapkan dan instrumen utang subordinasi tanpa jaminan. Modal Tier 1 lebih likuid dan dianggap lebih aman daripada modal Tier 2. Total modal bank dihitung dengan menjumlahkan kedua tingkatan modal tersebut. Berdasarkan Basel III, rasio modal total minimum yang harus dipertahankan oleh bank adalah 8% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR), dengan rasio modal Tier 1 minimum sebesar 6%. Sisanya dapat berupa Tier 2. Sementara Basel II juga memberlakukan rasio modal total minimum sebesar 8% pada bank, Basel III meningkatkan porsi modal yang harus dalam bentuk aset Tier 1, dari 4% menjadi 6%. Basel III juga menghilangkan tingkat modal yang lebih berisiko, yaitu Tier 3, dari perhitungan.

Penyangga Modal untuk Masa-masa Sulit

Basel III memperkenalkan aturan baru yang mengharuskan bank untuk mempertahankan cadangan tambahan yang dikenal sebagai penyangga modal countercyclical – yang pada dasarnya merupakan dana cadangan bagi bank. Cadangan ini, yang dapat berkisar antara 0% hingga 2,5% dari ATMR bank, dapat dikenakan pada bank selama periode ekspansi ekonomi. Dengan demikian, bank-bank tersebut harus memiliki lebih banyak modal yang siap sedia selama masa kontraksi ekonomi, seperti resesi, ketika mereka menghadapi potensi kerugian yang lebih besar. Jadi, dengan mempertimbangkan persyaratan modal minimum dan penyangga, bank dapat diminta untuk mempertahankan cadangan hingga 10,5%. Penyangga modal countercyclical juga harus seluruhnya terdiri dari aset Tier 1.

Ukuran Leverage dan Likuiditas

Basel III juga memperkenalkan persyaratan leverage dan likuiditas baru yang bertujuan untuk melindungi dari pemberian kredit yang berlebihan dan berisiko, sambil memastikan bahwa bank memiliki likuiditas yang cukup selama periode tekanan keuangan. Secara khusus, Basel III menetapkan rasio leverage untuk apa yang disebut sebagai “bank-bank global yang penting secara sistemik.” Rasio ini dihitung sebagai modal Tier 1 dibagi dengan total aset bank, dengan persyaratan rasio minimum 3%. Selain itu, Basel III menetapkan beberapa aturan yang berkaitan dengan likuiditas. Salah satunya adalah rasio cakupan likuiditas, yang mengharuskan bank untuk memiliki “cadangan aset likuid berkualitas tinggi (HQLA) yang cukup untuk memungkinkan mereka bertahan dalam periode tekanan likuiditas yang signifikan yang berlangsung selama 30 hari kalender.” HQLA mengacu pada aset yang dapat dikonversi menjadi uang tunai dengan cepat, tanpa kehilangan nilai yang signifikan. Ketentuan terkait likuiditas lainnya adalah rasio net stable funding (NSF), yang membandingkan “pendanaan stabil yang tersedia” (pada dasarnya adalah modal dan kewajiban dengan jangka waktu lebih dari satu tahun) dengan jumlah pendanaan stabil yang harus dimiliki oleh bank berdasarkan likuiditas, jatuh tempo, dan tingkat risiko asetnya. Rasio NSF bank harus minimal 100%. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan “insentif bagi bank untuk mendanai aktivitas mereka dengan sumber pendanaan yang lebih stabil secara berkelanjutan” daripada memenuhi neraca mereka dengan “pendanaan jangka pendek yang relatif murah dan berlimpah.”

Kesimpulan

Basel III adalah serangkaian reformasi perbankan internasional dan yang ketiga dari Kesepakatan Basel. Ini dibuat oleh Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan yang berbasis di Swiss, yang terdiri dari bank-bank sentral dari seluruh dunia, termasuk Federal Reserve di Amerika Serikat. Basel III bertujuan untuk mengatasi beberapa kekurangan regulasi dari Basel I dan Basel II yang terlihat jelas selama krisis keuangan tahun 2007-2008. Basel III dijadwalkan untuk diimplementasikan secara penuh pada tahun 2028.

Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru