BerandaIstilahCorporate Charter

Corporate Charter

Corporate Charter, juga dikenal sebagai “piagam” atau “anggaran dasar”, adalah dokumen tertulis yang diajukan ke Sekretaris Negara (atau pencatat di Kanada) oleh para pendiri perusahaan. Dokumen ini merinci komponen utama perusahaan, seperti tujuan, struktur, dan operasi yang direncanakan. Jika disetujui oleh negara, perusahaan menjadi perusahaan hukum.

Memahami Corporate Charter

Pembuatan Corporate Charter adalah awal untuk membangun perusahaan baru. Corporate Charter menandakan kelahiran perusahaan baru. Setelah diajukan dan disetujui, perusahaan menjadi sah dan legal. Dokumen tersebut harus dibuat dan diajukan sebelum perusahaan dapat bertransaksi sebagai perusahaan.

Jika Corporate Charter tidak dibuat sebelum bisnis dimulai, pemilik mengekspos diri mereka pada risiko, termasuk bertanggung jawab secara pribadi atas semua kemungkinan kerusakan dan hutang yang ditimbulkan oleh bisnis selama periode ketika perusahaan melakukan transaksi bisnis tanpa Corporate Charter yang sah.

Persyaratan Corporate Charter

Pada tingkat paling dasar, Corporate Charter mencakup nama perusahaan, tujuannya, apakah perusahaan itu lembaga nirlaba atau nirlaba, lokasi perusahaan, jumlah saham yang diizinkan untuk diterbitkan, dan nama-nama pihak yang terlibat dalam pembentukan. Corporate Charter diajukan ke sekretaris negara bagian tempat perusahaan berada. Biasanya, negara bagian tempat perusahaan berada membebankan biaya pengarsipan untuk memproses Corporate Charter.

Beberapa situs web pemerintah menyediakan templat untuk Corporate Charter. Namun, beberapa bisnis memilih untuk berkonsultasi dan menyewa pengacara bisnis saat membuat dan mengajukan Corporate Charter untuk memberikan dokumen dan lingkungan bisnis yang lebih sah dan menguntungkan secara hukum.

Negara bagian tempat perusahaan berkantor pusat memiliki persyaratan khusus yang berkaitan dengan bagian-bagian Corporate Charter. Bergantung pada jenis perusahaan, beberapa negara bagian mewajibkan pencantuman “Inc.” atau “Incorporated.” Piagam tersebut juga mencantumkan nama agen resmi. Di mana pun lokasinya, perusahaan harus memiliki agen terdaftar yang ditunjuk yang berfungsi sebagai penerima resmi dokumen hukum penting untuk perusahaan.

Korporasi harus memberikan alasan mengapa mereka dibentuk. Pernyataan ini mencakup apa yang dilakukan perusahaan, industri mereka, dan jenis produk dan layanan apa yang mereka sediakan.Selain menyediakan agen terdaftar yang ditunjuk, Corporate Charter juga harus menyertakan nama dan alamat pendiri, pejabat perusahaan, dan direktur awal.Selain itu, perusahaan yang ditunjuk sebagai perusahaan saham harus memberikan jumlah saham yang memiliki wewenang untuk diterbitkan dan nilai nominal per saham.

Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya

Baca Juga