BerandaIstilahDirect Participation Program (DPP)

Direct Participation Program (DPP)

Direct Participation Program (DPP) adalah entitas gabungan yang menawarkan akses kepada investor terhadap arus kas dan manfaat pajak suatu usaha bisnis. Juga dikenal sebagai “rencana partisipasi langsung”, DPP adalah investasi gabungan yang tidak diperdagangkan di bidang real estat atau usaha terkait energi dalam jangka waktu yang lama.

Pengertian Direct Participation Program (DPP)

Dalam sebagian besar Direct Participation Program, mitra komanditer memberikan uang (saham mereka dihitung dalam “unit”), yang kemudian diinvestasikan oleh mitra umum. Kebanyakan DPP dikelola secara pasif dan mempunyai jangka waktu lima sampai 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, seluruh potongan pajak serta pendapatan DPP diteruskan ke mitra. Karena pendapatan yang dihasilkan dan sifat gabungannya, DPP telah menjadi cara yang populer bagi investor rata-rata untuk mengakses investasi yang biasanya diperuntukkan bagi investor kaya, meskipun dengan beberapa batasan.

Direct Participation Program biasanya diselenggarakan sebagai kemitraan terbatas, korporasi sub-bab S, atau kemitraan umum. Struktur seperti itu memungkinkan pendapatan, kerugian, keuntungan, kredit pajak, dan pengurangan DPP untuk ditransfer ke mitra/wajib pajak yang mendasarinya dengan dasar sebelum pajak. Oleh karena itu, DPP sendiri tidak membayar pajak perusahaan.

DPP tidak diperdagangkan, yang berarti mereka kekurangan likuiditas dan mekanisme penetapan harga yang dapat diandalkan—terutama dibandingkan dengan ekuitas yang diperdagangkan di pasar saham. Oleh karena itu, DPP cenderung mengharuskan klien memenuhi ambang batas aset dan pendapatan untuk berinvestasi. Persyaratan ini dapat berbeda di setiap negara bagian.

Jenis Direct Participation Program

DPP yang paling umum adalah REIT yang tidak diperdagangkan (sekitar dua pertiga dari pasar DPP), perusahaan pengembangan bisnis non-tercatat (BDC) (yang bertindak sebagai instrumen utang untuk usaha kecil), kemitraan eksplorasi dan pengembangan energi, dan perusahaan penyewaan peralatan. .

DPP mungkin memiliki struktur hukum korporasi (seperti REIT), persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas (LLC), namun dalam praktiknya, semuanya berperilaku sebagai persekutuan komanditer. DPP memberi investor sebagian kepemilikan atas aset fisik, seperti properti yang mendasari REIT, mesin dalam usaha penyewaan peralatan atau sumur, dan pendapatan dari penjualan minyak dalam kemitraan energi.

Pertimbangan Khusus: Struktur Direct Participation Program

Dalam DPP, sekutu komanditer adalah investornya. Jika DPP kehilangan uang, kerugiannya hanya terbatas pada jumlah investasinya. Mitra umum mengelola investasi; mitra komanditer tidak mempunyai suara dalam manajemen dan tidak menerima manfaat dari operasi DPP. Namun, mitra terbatas dapat memilih untuk mengubah atau memecat mitra umum, atau menuntut salah satu mitra karena tidak bertindak demi kepentingan terbaik kemitraan.

Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya

Baca Juga