Double Taxation adalah prinsip perpajakan yang mengacu pada contoh di mana pajak dipungut dua kali atas sumber pendapatan yang sama. Hal ini dapat terjadi ketika pendapatan dikenakan pajak baik pada tingkat perusahaan maupun pada tingkat pribadi. Double Taxation juga dapat terjadi dalam konteks perdagangan atau investasi internasional ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara berbeda.
Cara Kerja Double Taxation
Double Taxation sering terjadi karena korporasi dianggap sebagai badan hukum yang terpisah dari pemegang sahamnya. Dengan demikian, perusahaan membayar pajak atas pendapatan tahunan mereka, sama seperti individu. Ketika perusahaan membagikan dividen kepada pemegang saham, pembayaran dividen tersebut menimbulkan kewajiban pajak penghasilan bagi pemegang saham yang menerimanya, meskipun pendapatan yang menghasilkan uang tunai untuk membayar dividen tersebut sudah dikenakan pajak di tingkat perusahaan. Perpajakan berganda sering kali merupakan konsekuensi yang tidak disengaja dari undang-undang perpajakan. Hal ini umumnya dipandang sebagai elemen negatif dari sistem perpajakan, dan otoritas pajak berusaha menghindarinya bila memungkinkan.
Sebagian besar sistem perpajakan berupaya, melalui penggunaan tarif pajak dan kredit pajak yang berbeda-beda, untuk memiliki sistem terintegrasi di mana pendapatan yang diperoleh suatu perusahaan dan dibayarkan sebagai dividen dan pendapatan yang diperoleh langsung oleh individu, pada akhirnya, dikenakan pajak dengan tarif yang sama. . Misalnya, di AS, dividen yang memenuhi kriteria tertentu dapat diklasifikasikan sebagai “memenuhi syarat” dan dengan demikian, tunduk pada perlakuan pajak yang diuntungkan: tarif pajak sebesar 0%, 15%, atau 20%, bergantung pada golongan pajak individu. Tarif pajak perusahaan adalah 21%, pada tahun 2022.
Perdebatan Mengenai Double Taxation
Konsep Double Taxation atas dividen telah menimbulkan perdebatan yang signifikan. Meskipun ada yang berpendapat bahwa mengenakan pajak kepada pemegang saham atas dividen mereka tidak adil, karena dana tersebut telah dikenakan pajak di tingkat korporasi, ada pula yang berpendapat bahwa struktur pajak ini adil.
Para pendukung Double Taxation menyatakan bahwa tanpa pajak atas dividen, orang-orang kaya dapat menikmati penghidupan yang baik dari dividen yang mereka terima dari kepemilikan saham biasa dalam jumlah besar, namun pada dasarnya tidak membayar pajak atas penghasilan pribadi mereka. Dengan kata lain, kepemilikan saham bisa menjadi perlindungan pajak. Para pendukung perpajakan dividen juga menyatakan bahwa pembayaran dividen adalah tindakan sukarela oleh perusahaan dan, oleh karena itu, perusahaan tidak diharuskan untuk “mengenakan Double Taxation” kecuali mereka memilih untuk membayar dividen kepada pemegang saham.
Double Taxation Internasional
Bisnis internasional sering dihadapkan pada masalah Double Taxation. Pendapatan dapat dikenakan pajak di negara tempat pendapatan tersebut diperoleh, dan kemudian dikenakan pajak lagi ketika pendapatan tersebut dipulangkan ke negara asal perusahaan tersebut. Dalam beberapa kasus, tarif pajak total sangat tinggi sehingga membuat bisnis internasional menjadi terlalu mahal untuk dijalankan. Untuk menghindari masalah ini, negara-negara di seluruh dunia telah menandatangani ratusan perjanjian untuk menghindari Double Taxation, yang seringkali didasarkan pada model yang disediakan oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (IECD). Dalam perjanjian ini, negara-negara penandatangan sepakat untuk membatasi pajak bisnis internasional mereka dalam upaya meningkatkan perdagangan antara kedua negara dan menghindari Double Taxation.
Kesimpulan
Double Taxation terjadi ketika pajak dipungut dua kali pada satu sumber pendapatan. Seringkali, hal ini terjadi ketika dividen dikenakan pajak. Seperti halnya individu, perusahaan membayar pajak atas pendapatan tahunan. Jika perusahaan-perusahaan ini kemudian membagikan dividen kepada pemegang saham, para pemegang saham tersebut mungkin harus membayar pajak penghasilan atas mereka. Double Taxation juga dapat terjadi ketika pendapatan dikenakan pajak oleh dua negara yang berbeda. Sebagai respons terhadap meningkatnya globalisasi yang menimbulkan potensi Double Taxation, banyak negara telah membuat perjanjian pajak untuk menghindari pajak dan meningkatkan perdagangan.