BerandaIstilahHeld-By-Production Clause

Held-By-Production Clause

“Held-By-Production Clause” / Klausul Kepemilikan Berdasarkan Produksiadalah ketentuan dalam sewa properti minyak atau gas alam yang memungkinkan penyewa, umumnya perusahaan energi, untuk melanjutkan aktivitas pengeboran di properti tersebut selama properti tersebut secara ekonomis memproduksi minyak atau gas dalam jumlah minimum. Ketentuan Held-By-Production Clause dengan demikian memperluas hak penyewa untuk mengoperasikan properti tersebut melampaui jangka waktu sewa awal. Ketentuan ini juga merupakan fitur sewa properti mineral.

Cara Kerja Held-By-Production Clause

Ketentuan Held-By-Production Clause memungkinkan perusahaan energi untuk menghindari negosiasi ulang sewa setelah berakhirnya jangka waktu awal (utama) dan memungkinkan mereka untuk beroperasi di bawah jangka waktu sekunder untuk seluruh siklus hidup ekonomi ladang minyak atau gas. Hal ini menghasilkan penghematan yang cukup besar bagi mereka, khususnya di wilayah geografis yang telah menjadi “panas” karena produksi yang melimpah dari sumur minyak dan gas. Dengan harga properti di wilayah tersebut yang umumnya mengalami tren kenaikan, penyewa secara alami akan meminta harga yang jauh lebih tinggi untuk menegosiasikan ulang sewa.

Habendum Clause /Klausul Habendum

Menurut firma hukum Holland & Hart, klausul yang dipegang oleh produksi dalam sewa juga dapat disebut klausul habendum. Klausul habendum dalam sewa minyak dan gas biasanya berisi dua ketentuan terpisah, ketentuan utama dan ketentuan sekunder. Ketentuan utama adalah jangka waktu yang tetap dan berakhir pada suatu saat di masa mendatang. Jangka waktu di bawah ketentuan sekunder tidak terbatas. Selama minyak dan gas diproduksi, sewa tetap berlaku.

Mineral Rights Lease/ Sewa Hak Mineral

Dipegang oleh produksi adalah jenis sewa hak mineral untuk perusahaan minyak, di mana perusahaan minyak yang mengoperasikan fasilitas produksi di tanah pemilik lain memiliki hak untuk mengakses mineral atau cadangan di tanah tersebut di luar jangka waktu sewa yang disepakati semula.

Masalah ini sangat penting setelah ledakan minyak serpih di AS dan Kanada. Tanah dengan sumber daya serpih ini dapat memiliki nilai yang cukup besar. Namun, bagi beberapa pemilik tanah, ledakan serpih bukanlah berita yang menyenangkan karena mereka telah dikeluarkan dari keuntungan sewa yang tak terduga oleh klausul yang dipegang oleh produksi. Berdasarkan klausul kepemilikan berdasarkan produksi, perusahaan minyak dapat mempertahankan kendali atas seluruh hak sewa selama setidaknya ada satu sumur yang memproduksi “jumlah minimum yang dibayarkan” minyak atau gas di properti tersebut. (Kuantitas minimum yang dibayarkan umumnya didefinisikan sebagai nilai produksi minyak yang melebihi biaya operasi.) Hal ini dapat menimbulkan konflik yang cukup besar antara pemilik tanah dan perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di sana.

Contoh Held-By-Production Clause /Klausul Kepemilikan Berdasarkan Produksi

Menurut Energy Mineral and Law Foundation, penggunaan klausul kepemilikan berdasarkan produksi meningkat drastis setelah Range Resources, sebuah perusahaan gas alam independen, mulai mengebor sumur rekahan hidrolik horizontal yang sangat menguntungkan pada tahun 2007 di Washington County, Pennsylvania.

Ketika industri menyadari keberhasilan Range dengan teknik baru tersebut, perusahaan lain mulai menyewakan properti untuk pengembangan dengan harga yang meroket. “Persaingan untuk mendapatkan tanah menyebabkan harga sewa meningkat dari harga historis $1 per hektar menjadi $500 per hektar, kemudian menjadi $1.000 per hektar, dan kemudian menjadi $10.000 atau lebih per hektar.”

Untuk melindungi investasi mereka dari kenaikan harga, perusahaan mencari klausul yang Held-By-Production Clause dalam sewa baru mereka, dan dalam beberapa kasus mereka berupaya membeli sewa lama untuk sumur yang berkinerja buruk dan menggunakan teknologi fracking baru untuk meningkatkan laba.

Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru