Intentionally Defective Grantor Trust (IDGT) adalah alat perencanaan warisan yang digunakan untuk membekukan aset tertentu milik seseorang untuk tujuan pajak warisan tetapi bukan untuk tujuan pajak penghasilan. Intentionally Defective Grantor Trust dibuat sebagai grantor trust dengan celah yang memungkinkan mereka menerima pendapatan dari aset trust tertentu. Pemberi hibah membayar pajak penghasilan atas setiap pendapatan yang dihasilkan, tetapi warisan tidak dikenakan pajak warisan apa pun saat pemberi hibah meninggal.
Memahami Intentionally Defective Grantor Trust (IDGT)
Aturan grantor trust menguraikan kondisi tertentu saat trust yang tidak dapat dibatalkan dapat menerima beberapa perlakuan yang sama seperti trust yang dapat dibatalkan oleh Internal Revenue Service (IRS). Situasi ini terkadang mengarah pada terciptanya apa yang dikenal sebagai intentionally defect grantor trust (IDGT).
Dalam kasus ini, pemberi hibah bertanggung jawab untuk membayar pajak atas pendapatan trust, tetapi aset trust tidak dihitung ke dalam warisan pemilik. Namun, aset tersebut akan berlaku untuk harta warisan pemberi hibah jika individu tersebut menjalankan perwalian yang dapat dibatalkan karena individu tersebut secara efektif masih akan memiliki properti tersebut.
Pajak Warisan
Untuk tujuan pajak warisan, nilai harta warisan pemberi hibah dikurangi dengan jumlah pengalihan aset. Individu tersebut akan “menjual” aset kepada perwalian dengan imbalan surat promes—yang juga disebut surat angsuran—dengan jangka waktu tertentu, seperti 10 atau 15 tahun. Surat promes tersebut akan membayar bunga yang cukup untuk menggolongkan perwalian sebagai di atas pasar, tetapi aset yang mendasarinya diharapkan akan meningkat pada tingkat yang lebih cepat.
Penerima Manfaat
Penerima manfaat IDGT biasanya adalah anak-anak atau cucu yang akan menerima aset yang dapat tumbuh tanpa pengurangan pajak penghasilan, yang telah dibayarkan oleh pemberi hibah. IDGT dapat menjadi alat perencanaan warisan yang efektif jika disusun dengan tepat, yang memungkinkan seseorang untuk menurunkan harta warisan kena pajak mereka sambil menghadiahkan aset kepada penerima manfaat dengan nilai yang terkunci.
Pemberi hibah perwalian juga dapat mengurangi harta kena pajak mereka dengan membayar pajak penghasilan atas aset perwalian, yang pada dasarnya memberikan kekayaan tambahan kepada penerima manfaat.
Menjual Aset ke IDGT
Struktur IDGT memungkinkan pemberi hibah untuk mentransfer aset ke perwalian baik melalui hadiah atau penjualan. Memberikan aset ke IDGT dapat memicu pajak hadiah, jadi alternatif yang lebih baik adalah menjual aset tersebut ke perwalian. Ketika aset dijual ke IDGT, tidak ada pengakuan keuntungan modal, yang berarti tidak ada pajak yang terutang.
Ini ideal untuk mengeluarkan aset yang sangat dihargai dari harta warisan. Dalam kebanyakan kasus, transaksi tersebut disusun sebagai penjualan ke perwalian, yang akan dibayar dalam bentuk nota angsuran, yang dibayarkan selama beberapa tahun. Pemberi hibah yang menerima pembayaran pinjaman dapat mengenakan suku bunga rendah, yang tidak diakui sebagai pendapatan bunga kena pajak. Namun, pemberi hibah bertanggung jawab atas pendapatan apa pun yang diperoleh IDGT. Jika aset yang dijual kepada perwalian tersebut menghasilkan pendapatan, seperti properti sewaan atau bisnis, pendapatan yang dihasilkan di dalam perwalian tersebut dikenakan pajak kepada pemberi hibah.
Kesimpulan
IDGT adalah perwalian pemberi hibah yang cacat secara sengaja. Ini adalah alat perencanaan warisan yang digunakan untuk membekukan aset tertentu milik seseorang untuk tujuan pajak warisan tetapi tidak untuk tujuan pajak penghasilan. Ini secara efektif adalah perwalian pemberi hibah dengan cacat yang disengaja yang memastikan individu tersebut terus membayar pajak penghasilan.