BerandaIstilahBilateral Contract

Bilateral Contract

Bilateral Contract adalah perjanjian antara dua pihak di mana masing-masing pihak setuju untuk memenuhi sisi tawar-menawar mereka. Biasanya, Bilateral Contract melibatkan kewajiban atau pertimbangan yang setara dari pihak pemberi penawaran dan penerima penawaran, meskipun hal ini tidak selalu terjadi.

Dalam situasi yang lebih kompleks, seperti negosiasi perdagangan multinasional, Bilateral Contract dapat berupa apa yang disebut “kesepakatan sampingan”. Artinya, kedua belah pihak terlibat dalam negosiasi umum tetapi mungkin juga melihat perlunya kontrak terpisah yang hanya relevan dengan kepentingan bersama mereka.

Cara Kerja Bilateral Contract

Bilateral Contract adalah jenis perjanjian yang paling umum. Masing-masing pihak adalah obligor (orang yang terikat pada pihak lain) terhadap janjinya sendiri, dan obligee (orang yang terikat pada pihak lain) terhadap janji pihak lain. Kontrak ditandatangani agar perjanjian tersebut jelas dan dapat ditegakkan secara hukum. Setiap perjanjian penjualan adalah contoh Bilateral Contract. Pembeli mobil mungkin setuju untuk membayar sejumlah uang kepada penjual sebagai imbalan atas hak milik mobil. Penjual setuju untuk menyerahkan hak milik mobil dengan imbalan jumlah penjualan yang ditentukan. Jika salah satu pihak gagal menyelesaikan salah satu bagian dari tawar-menawar, maka telah terjadi pelanggaran kontrak. Dalam hal ini, hampir semua transaksi rutin harian kita adalah Bilateral Contract, terkadang dengan perjanjian yang ditandatangani dan sering kali tanpa perjanjian. Kontrak bisnis hampir selalu bersifat bilateral. Perusahaan menyediakan produk atau jasa dengan imbalan kompensasi finansial, sehingga sebagian besar perusahaan secara konstan membuat Bilateral Contract dengan pelanggan atau pemasok. Perjanjian kerja, di mana perusahaan berjanji untuk membayar pelamar dengan tarif tertentu untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu, juga merupakan Bilateral Contract.

Bilateral Contract vs. Kontrak Unilateral

Seperti yang telah disebutkan, Bilateral Contract menurut definisi memiliki kewajiban timbal balik. Hal ini membuatnya berbeda dengan kontrak unilateral. Dalam kontrak unilateral, satu pihak berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya hanya jika dan ketika pihak lain menyelesaikan tugas yang ditentukan. Kontrak sepihak biasanya melibatkan pihak pertama yang mengeluarkan pembayaran hanya pada saat penyelesaian tugas pihak kedua. Secara hukum, pihak kedua dalam kontrak unilateral tidak berkewajiban untuk benar-benar melaksanakan tugas, dan tidak dapat dianggap melanggar kontrak karena tidak melakukannya. Jika ini adalah Bilateral Contract, kedua belah pihak akan memiliki kewajiban hukum. Contoh kontrak sepihak adalah kontes untuk menemukan harta karun untuk memenangkan $1 juta. Tidak ada yang berkewajiban untuk mencari harta karun tersebut, tetapi jika seseorang menemukannya, pembuat kontes berkewajiban untuk membayar $1 juta kepada orang tersebut. Jika sifat kontrak diperdebatkan, pengadilan akan menilai kelayakan klaim terhadap isi kontrak, menentukan apakah salah satu atau kedua belah pihak mempertahankan kewajiban atau konsesi.

Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru