Death Benefit / Santunan Kematian adalah pembayaran kepada penerima manfaat dari polis asuransi jiwa, anuitas, atau pensiun ketika orang yang diasuransikan atau penerima manfaat meninggal dunia. Pada polis asuransi jiwa, Death Benefit biasanya tidak dikenakan pajak penghasilan dan penerima manfaat yang ditunjuk biasanya menerima Death Benefit sebagai pembayaran sekaligus.
Yang dimaksud dengan Death Benefit
Death Benefit adalah pembayaran yang diberikan kepada penerima manfaat dari kontrak seperti polis asuransi jiwa setelah tertanggung meninggal dunia. Santunan ini juga dapat dibayarkan sebagai hasil dari anuitas atau pensiun. Pada asuransi jiwa, jumlah Death Benefit diatur dalam ketentuan kontrak dan dipilih oleh pemegang polis, yang melakukan pembayaran premi secara teratur. Jumlah pembayaran premi akan meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah manfaat kematian. Umumnya, semakin muda dan sehat usia Anda, semakin rendah premi Anda.
Jenis-jenis Manfaat Kematian
- Jenis-jenis Death Benefit dalam polis asuransi meliputi Death Benefit karena semua sebab, Death Benefit karena kecelakaan (ADB), dan Death Benefit karena kecelakaan dan pemotongan (ADDB). Mari kita lihat setiap jenis manfaat kematian secara lebih rinci.
- Manfaat kematian semua penyebab: Manfaat kematian dari polis asuransi jiwa standar dibayarkan untuk semua penyebab kematian kecuali yang secara khusus dikecualikan dalam polis.
- Manfaat kematian akibat kecelakaan (ADB): Manfaat kematian tidak disengaja adalah pembayaran yang biasanya dilakukan sebagai akibat dari kematian yang termasuk dalam rider yang ditambahkan ke polis asuransi.
- Death Benefit akibat kecelakaan dan pemotongan (ADDB): Polis kematian akibat kecelakaan dan pemotongan biasanya ditambahkan ke asuransi jiwa sebagai tambahan. Death Benefit adalah pembayaran yang dilakukan untuk kematian akibat kecelakaan yang ditanggung. Polis ini juga mencakup pemotongan yang tidak disengaja, atau hilangnya bagian tubuh atau fungsi tubuh. Banyak perusahaan asuransi yang berbeda dapat membantu Anda menambahkan manfaat ini ke dalam polis.
Cara Kerja Death Benefit
Berdasarkan kontrak dengan perusahaan asuransi atau perusahaan lain, kematian dijamin akan dibayarkan kepada penerima manfaat yang terdaftar, selama premi dibayarkan selama tertanggung atau penerima manfaat masih hidup. Manfaat kematian polis asuransi jiwa biasanya diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus dalam jumlah penuh. Pilihan lain yang mungkin dimiliki oleh penerima manfaat adalah menerima manfaat kematian dalam bentuk cicilan, seperti triwulanan atau bulanan, dalam jumlah yang tetap hingga dana habis atau untuk jangka waktu tertentu. Penerima manfaat juga dapat memilih untuk menerima anuitas yang pembayarannya dicicil seumur hidup dengan jumlah yang ditentukan oleh perusahaan asuransi. Atau mereka dapat memilih untuk hanya menerima pembayaran bunga dan kemudian pada akhirnya meneruskan hasilnya kepada penerima manfaat lain. Agar perusahaan asuransi dapat mengeluarkan Death Benefit, kemungkinan besar diperlukan formulir klaim yang telah diisi lengkap beserta salinan kontrak dan sertifikat kematian. Hasil yang dibayarkan melalui asuransi jiwa atau manfaat kematian anuitas dapat menghindari surat wasiat, yang dapat memberikan manfaat lebih cepat. Wasiat adalah proses hukum di mana surat wasiat ditinjau untuk menentukan apakah surat tersebut sah. Namun, untuk sebagian besar polis dan akun, jika pemegang polis tidak menyebutkan nama penerima manfaat, perusahaan asuransi membayarkan hasilnya ke harta tertanggung, yang mungkin diwasiatkan.
Perpajakan
Manfaat kematian dari polis asuransi jiwa umumnya tidak dikenakan pajak penghasilan biasa, sementara penerima anuitas dapat membayar pajak penghasilan atas manfaat kematian. Manfaat kematian dari pensiun diperlakukan berbeda dengan manfaat dari polis asuransi jiwa, dan mungkin dikenakan pajak.
Persyaratan untuk Pembayaran Manfaat Kematian
Proses menerima manfaat kematian dari polis asuransi jiwa, pensiun, atau anuitas sangatlah mudah. Pertama, ahli waris perlu mengetahui perusahaan asuransi jiwa mana yang memegang polis atau anuitas almarhum. Pemegang polis memiliki tanggung jawab untuk membagikan informasi polis atau anuitas kepada penerima manfaat ketika mereka menyebutkan mereka sebagai penerima manfaat. Setelah perusahaan asuransi diidentifikasi, penerima manfaat harus mengisi formulir klaim kematian, dengan memberikan nomor polis tertanggung, nama, nomor Jaminan Sosial, tanggal kematian, dan preferensi pembayaran untuk hasil Death Benefit.Penerima manfaat harus menyerahkan formulir klaim kematian kepada setiap perusahaan asuransi yang memiliki polis tertanggung atau penerima manfaat, bersama dengan salinan sertifikat kematian. Sebagian besar perusahaan asuransi mensyaratkan sertifikat kematian bersertifikat yang mencantumkan penyebab kematian. Jika ada beberapa penerima manfaat atau orang yang selamat yang terdaftar dalam polis atau anuitas, masing-masing harus mengisi formulir klaim kematian.
Kesimpulan
Death Benefit dirancang untuk memberikan dana kepada ahli waris sehingga mereka dapat menerima dukungan keuangan setelah kematian tertanggung. Death Benefit dapat membantu meringankan biaya layanan pemakaman atau menyediakan uang untuk biaya hidup yang diperlukan, di antara tujuan-tujuan lainnya. Jika Anda menyebutkan nama penerima manfaat dalam kontrak atau mewarisi manfaat kematian, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan profesional keuangan untuk memandu Anda melalui opsi-opsi untuk situasi spesifik Anda.