BerandaIstilahDeferred Income Tax

Deferred Income Tax

Deferred Income Tax / Pajak penghasilan tangguhan merupakan kewajiban yang dicatat di neraca akibat adanya perbedaan pengakuan penghasilan antara peraturan perpajakan dan metode akuntansi perusahaan. Oleh karena itu, pajak penghasilan yang terutang perusahaan mungkin tidak sama dengan total beban pajak yang dilaporkan. Total beban pajak untuk tahun fiskal tertentu mungkin berbeda dari kewajiban pajak yang terutang kepada Internal Revenue Service (IRS), karena perusahaan menunda pembayaran berdasarkan perbedaan aturan akuntansi.

Pengertian Deferred Income Tax

Di AS, prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) memandu praktik akuntansi keuangan. Akuntansi GAAP mensyaratkan penghitungan dan pengungkapan peristiwa ekonomi dengan cara tertentu. Beban pajak penghasilan yang merupakan catatan akuntansi keuangan dihitung dengan menggunakan pendapatan GAAP. Sebaliknya, kode pajak IRS menetapkan aturan khusus mengenai penanganan peristiwa. Perbedaan antara peraturan IRS dan pedoman GAAP menghasilkan perhitungan laba bersih yang berbeda, dan selanjutnya, pajak penghasilan yang harus dibayar atas pendapatan tersebut. Situasi mungkin timbul ketika pajak penghasilan yang terutang dalam SPT lebih tinggi dibandingkan beban pajak penghasilan dalam laporan keuangan. Pada waktunya, jika tidak terjadi peristiwa rekonsiliasi lainnya, akun Deferred Income Tax akan menjadi $0. Namun, tanpa akun kewajiban Deferred Income Tax, aset Deferred Income Tax akan tercipta. Akun ini mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan diterima karena pajak penghasilan yang dibebankan melebihi penghasilan berdasarkan GAAP.

Contoh Deferred Income /Pendapatan Ditangguhkan

Situasi umum yang menimbulkan kewajiban Deferred Income Tax adalah perbedaan metode penyusutan. Pedoman GAAP memungkinkan bisnis untuk memilih di antara beberapa praktik penyusutan. Namun, IRS memerlukan penggunaan metode penyusutan yang berbeda dari semua metode GAAP yang tersedia.

Oleh karena itu, besaran penyusutan yang dicatat dalam laporan keuangan biasanya berbeda dengan perhitungan yang terdapat pada SPT suatu perusahaan. Selama umur suatu aset, nilai penyusutan di kedua area tersebut berubah. Pada akhir umur aset, tidak ada kewajiban pajak tangguhan karena total penyusutan kedua metode tersebut adalah sama.

Kesimpulan

Pajak penghasilan yang terutang suatu perusahaan kepada fiskus mungkin tidak sama dengan total beban pajak yang dilaporkan dalam laporan keuangannya. Kesenjangan ini sering terjadi dan disebabkan oleh perbedaan standar pengakuan pendapatan antara undang-undang perpajakan dan akuntansi. Hasilnya adalah Deferred Income Tax, yang disajikan sebagai kewajiban di neraca dan merupakan pajak yang harus dibayar di masa depan.

Baca Artikel Lainnya

Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya