BerandaIstilahHealth Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA)

Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA)

Apa itu Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA)?

Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA) adalah undang-undang yang dibuat oleh Kongres AS pada tahun 1996 yang mengamandemen Undang-Undang Jaminan Pendapatan Pensiun Karyawan atau Employee Retirement Income Security Act (ERISA) dan Undang-Undang Layanan Kesehatan Masyarakat atau Public Health Service Act (PHSA). HIPAA diberlakukan sebagai upaya untuk melindungi individu yang tercakup dalam asuransi kesehatan dan untuk menetapkan standar penyimpanan dan privasi data medis pribadi.

Cara Kerja Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA) 

Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA) memastikan bahwa rencana healthcare individu dapat diakses, mudah dibawa, dan dapat diperbaharui, serta menetapkan standar dan metode bagaimana data medis dibagikan di seluruh sistem kesehatan AS untuk mencegah penipuan. Undang-undang ini mendahului undang-undang negara bagian (kecuali jika peraturan negara bagian lebih ketat).

Sejak tahun 1996, HIPAA telah dimodifikasi untuk menyertakan proses penyimpanan dan pembagian informasi medis pasien secara elektronik dengan aman. Hal ini juga mencakup ketentuan penyederhanaan administratif, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya administrasi dengan menetapkan standar nasional.

Pada tahun 2009, Health Information Technology for Economic and Clinical Health Act (HITECH) atau Undang-Undang Teknologi Informasi Kesehatan untuk Kesehatan Ekonomi dan Klinis (HITECH) memperluas perlindungan privasi dan keamanan HIPAA. Undang-Undang HITECH diberlakukan sebagai bagian dari Undang-Undang Pemulihan dan Reinvestasi Amerika tahun 2009 sebagai cara untuk mempromosikan penggunaan teknologi informasi kesehatan. Sebagian dari Undang-Undang HITECH membahas masalah privasi dan keamanan.

Masa Depan dari Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA)

Pada tahun 2018, Bloomberg Law melaporkan tentang risiko privasi yang berasal dari data healthcare digital dan kemungkinan undang-undang federal yang diperbarui dalam waktu dekat. Di era aplikasi pelacakan kebugaran dan data yang dilacak GPS dan dapat dibagikan mengenai segala hal, mulai dari jumlah langkah harian seseorang hingga detak jantung rata-rata, obat-obatan, alergi, dan bahkan siklus menstruasi, terdapat tantangan baru untuk menegakkan standar dalam menyimpan dan melindungi data medis pribadi.

Dalam sebuah wawancara video, Nan Halstead, pengacara privasi dan keamanan kesehatan dari Reed Smith LLP, mengatakan bahwa undang-undang di masa depan kemungkinan tidak akan memperluas HIPAA. Sebaliknya, mereka akan menggunakan kerangka kerja HIPAA sebagai model untuk membuat undang-undang baru yang mengatur sektor digital. Meskipun belum ada undang-undang federal yang disahkan, negara bagian dapat mengesahkan undang-undang yang mengisi kekosongan tersebut untuk sementara waktu. Selain itu, perusahaan yang melacak data konsumen saat ini juga tunduk pada pengawasan oleh badan pengatur seperti Food and Drug Administration (FDA) dan Federal Trade Commission (FTC).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru