BerandaIstilahHonorarium

Honorarium

Apa itu Honorarium?

Honorarium adalah pembayaran sukarela yang diberikan kepada seseorang untuk jasa yang tidak secara hukum atau tradisi memerlukan biaya. 

Honorarium biasanya digunakan untuk membantu menutupi biaya bagi relawan atau pembicara tamu dan dapat dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Misalnya, ketika seorang tamu memberikan pidato di sebuah konferensi, mereka mungkin menerima honorarium untuk menutupi biaya perjalanan.

Cara Kerja Honorarium 

Honorarium adalah jenis pembayaran yang berbeda dari per diem, yang merupakan tunjangan harian yang dibayarkan kepada karyawan atau konsultan untuk menutupi biaya perjalanan bisnis, seperti menginap di hotel, transportasi, dan makanan.

Honorarium sering diberikan untuk layanan yang layak mendapatkan kompensasi tetapi tidak pantas jika diminta secara langsung. Sebagai contoh, seorang profesor ternama dunia memberikan pidato di sebuah yayasan ilmiah, dan yayasan tersebut memberikan Honorarium kepada profesor tersebut atas jasanya.

Honorarium ditentukan berdasarkan jumlah kerja yang dilakukan untuk menciptakan dan menyampaikan layanan, seperti pidato. Sebagai contoh, satu jam berbicara mungkin memerlukan tiga hari kerja. Selain itu, menyampaikan pidato dalam beberapa kesempatan membutuhkan waktu berjam-jam untuk berlatih dan meningkatkan kualitas sebelum setiap presentasi.

Waktu perjalanan dan pemulihan pembicara juga perlu dipertimbangkan. Mengacu pada contoh di atas, bagaimana satu jam berbicara memerlukan tiga hari kerja? Bisa jadi ada satu hari untuk berlatih dan menyempurnakan pidato, satu hari untuk perjalanan dan penyampaian, serta satu hari lagi untuk kembali ke rutinitas normal pembicara. Ketiga hari tersebut tidak dapat digunakan untuk menghasilkan uang melalui metode lain, yang membenarkan pemberian Honorarium.

Perlakuan Pajak terhadap Honorarium 

Seperti bentuk penghasilan lainnya, honorarium dikenakan pajak. Organisasi yang membayarkan honorarium melaporkannya kepada penerima dan Internal Revenue Service (IRS) melalui formulir 1099-MISC jika kompensasi yang diterima mencapai $600 atau lebih dalam satu tahun kalender.

Meskipun seorang pembicara tidak menerima Formulir 1099, mereka tetap harus melaporkan honorarium sebagai penghasilan. Ada pengecualian yang jarang terjadi. Misalnya, IRS memberikan pengecualian pajak bagi pendeta atas honorarium yang dibayarkan untuk memberikan pidato atau melaksanakan upacara pernikahan, pembaptisan, atau kegiatan lainnya. Honorarium dapat dianggap sebagai hadiah daripada kompensasi yang dikenakan pajak jika tujuannya adalah memberikan honorarium sebagai hadiah.

Honorarium dianggap sebagai penghasilan wiraswasta dan biasanya dilaporkan bersama dengan pengeluaran terkait pada Schedule C dari Formulir 1040 dalam pelaporan pajak. Sebagai contoh, pembicara dapat mengurangi biaya tiket pesawat dan penginapan yang tidak diganti, mencetak materi pidato, memelihara situs web, dan menggunakan ponsel untuk keperluan bisnis. Jika honorarium bukan bagian dari kegiatan bisnis reguler seorang pembicara, honorarium tersebut dilaporkan sebagai penghasilan lain pada dokumen 1040. Honorarium juga dapat dikenakan pajak wiraswasta.

Seorang pembicara yang bepergian ke luar negara bagian dan menerima honorarium dapat menghadapi perpajakan tambahan. Banyak negara bagian menganggap pemberian pidato di wilayah mereka sebagai nexus, yang memungkinkan negara bagian tersebut mengklaim pajak atas penghasilan pembicara. Akibatnya, seorang pembicara mungkin harus mengajukan dan membayar pajak di beberapa negara bagian.

Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya

Baca Juga