Implied Contract adalah kewajiban yang mengikat secara hukum yang berasal dari tindakan, perilaku, atau keadaan dari satu atau lebih pihak dalam suatu perjanjian. Implied Contract memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tersurat, yaitu kontrak yang dibuat secara sukarela dan disetujui secara lisan atau tertulis oleh dua pihak atau lebih. Di sisi lain, Implied Contract dianggap ada, tetapi tidak diperlukan konfirmasi tertulis atau lisan.
Memahami Implied Contract
Prinsip yang mendasari Implied Contract adalah bahwa tidak seorang pun boleh menerima manfaat yang tidak adil dengan mengorbankan orang lain, dan perjanjian tertulis atau lisan tidak diperlukan untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Misalnya, garansi tersirat adalah jenis Implied Contract. Ketika suatu produk dibeli, produk tersebut harus mampu memenuhi fungsinya. Kulkas baru harus menjaga makanan tetap dingin, atau produsen atau penjual telah gagal memenuhi persyaratan Implied Contract.
Implied Contract terkadang sulit ditegakkan karena membuktikan keadilan klaim merupakan masalah argumen, bukan masalah sederhana dengan menunjukkan dokumen yang ditandatangani. Selain itu, beberapa yurisdiksi menetapkan batasan pada Implied Contract. Misalnya, kontrak untuk transaksi real estat harus didukung oleh kontrak tertulis di beberapa pengadilan.
Implied Contract dalam Fakta vs. Implied Contract dalam Hukum (Implied-in-Fact vs. Implied-in-Law Contracts)
Ada dua bentuk Implied Contract, yang disebut Implied Contract dalam fakta dan Implied Contract dalam hukum. Implied Contract dalam fakta dibuat oleh keadaan dan perilaku pihak-pihak yang terlibat. Jika seorang pelanggan memasuki restoran dan memesan makanan, misalnya, Implied Contract dibuat. Pemilik restoran berkewajiban untuk menyajikan makanan, dan pelanggan berkewajiban untuk membayar harga yang tercantum pada menu untuk itu.
Implied Contract dalam fakta juga dapat dibuat oleh perilaku masa lalu orang-orang yang terlibat. Misalnya, seorang remaja menawarkan untuk mengajak jalan-jalan anjing tetangga dan diberi hadiah dua tiket film. Pada tiga kesempatan berikutnya, remaja itu datang untuk mengajak jalan-jalan anjing dan diberi dua tiket film. Namun pada kesempatan terakhir, tetangga tersebut tidak dapat menunjukkan tiket film. Remaja tersebut memiliki alasan untuk mengklaim bahwa tetangga tersebut telah membuat Implied Contract dengan secara rutin menunjukkan tiket film sebagai imbalan atas layanan mengajak jalan-jalan anjing. Itu adalah asumsi yang masuk akal.
Hal-hal berikut harus ada untuk menetapkan Implied Contract:
- Penawaran dan penerimaan penawaran
- Kesepakatan bersama
- Pertimbangan
Jenis kontrak tidak tertulis lainnya, Implied Contract berdasarkan hukum, juga dapat disebut sebagai kontrak semu. Kontrak ini adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang tidak dimaksudkan oleh kedua belah pihak. Misalnya, pelanggan restoran yang disebutkan di atas tersedak tulang ayam, dan seorang dokter yang sedang makan di bilik sebelah segera menolongnya. Dokter tersebut berhak mengirimkan tagihan kepada pengunjung restoran, dan pengunjung restoran tersebut wajib membayarnya.
Kesimpulan
Implied Contract adalah kontrak yang dibentuk oleh tindakan, perilaku, atau keadaan para pihak dalam suatu perjanjian. Tidak seperti kontrak tersurat, Implied Contract bukanlah perjanjian lisan maupun tertulis. Implied Contract dicirikan sebagai tersirat dalam fakta atau tersirat dalam hukum. Yang pertama, yang lebih mudah dibuktikan di pengadilan, terbentuk ketika para pihak bermaksud untuk membuat perjanjian dan berperilaku dengan cara yang membentuk kontrak. Tersirat dalam hukum tidak mensyaratkan adanya niat dari para pihak untuk membuat perjanjian. Tersirat dalam hukum dibuat untuk mencegah satu atau lebih pihak diperkaya secara tidak adil oleh pihak lain. Aturan kontrak normal, seperti kesepakatan bersama, penawaran, dan penerimaan, tidak diperlukan untuk Implied Contract dalam hukum. Tersirat dalam hukum terjadi ketika satu pihak memberikan kepada pihak lain manfaat terukur yang tidak dimaksudkan sebagai hadiah.