Apa itu Joint-Owned Property?
Joint Owned Property atau properti yang dimiliki bersama adalah properti yang dimiliki atas nama dua pihak atau lebih. Mereka bisa berupa rekan bisnis atau kombinasi orang lain yang memiliki alasan untuk memiliki properti bersama. Status perkawinan dalam kepemilikan bersama aset terjadi ketika dua pihak tersebut adalah pasangan suami istri.
Joint Owned Property dapat dimiliki dalam beberapa bentuk hukum, termasuk joint tenancy, tenancy by the entirety, community property, atau dalam trust.
Cara Kerja Joint-Owned Property
Properti yang dimiliki bersama dapat dipegang sebagai joint tenancy. Dua orang atau lebih memiliki hak dan kewajiban yang setara atas properti yang mereka miliki bersama dalam pengaturan hukum ini sampai salah satu pasangan meninggal dunia. Kepentingan pemilik yang meninggal akan diteruskan kepada para ahli waris tanpa perlu melalui proses probate pada saat itu.
Oleh karena itu, pengaturan ini sering disebut sebagai joint tenancy with rights of survivorship. Tenancy by the entirety adalah pilihan properti yang dimiliki bersama lainnya yang hanya berlaku untuk pasangan suami istri. Masing-masing pasangan memiliki kepentingan yang sama dan tidak terpisahkan atas properti tersebut. Hak penuh atas properti secara otomatis diteruskan kepada pasangan yang masih hidup jika salah satu pasangan meninggal.
Dua bentuk properti yang dimiliki bersama lainnya juga memiliki ciri khas yang berbeda: community property dan trust property. Pasangan suami istri dapat memperoleh community property selama pernikahan. Properti ini secara hukum dimiliki oleh kedua pasangan. Setiap pasangan dapat mengklaim setengah dari total pendapatan, jika ada, yang diperoleh dari community property. Individu juga dapat membuat opsi joint dalam living trust.
Keduanya akan menjadi grantor dan trustee. Mereka dapat menempatkan aset yang dimiliki secara individu atau bersama ke dalam trust ini. Salah satu dari mereka dapat membubarkan trust selama hidupnya, dengan syarat trust tersebut tidak bersifat irrevocable. Memilih bentuk kepemilikan yang terbaik untuk Joint Owned Property dapat mempermudah proses jika salah satu pemilik meninggal.
Joint tenancy umumnya digunakan untuk menghindari probate, yang bisa menjadi proses yang lama, mahal, dan terbuka untuk umum dalam mendistribusikan aset orang yang sudah meninggal di pengadilan.
Risiko dari Joint-Owned Property
Properti yang dimiliki bersama atau “Joint Owned Property” tidak datang tanpa risiko. Individu seringkali ingin menambahkan nama orang lain ke dalam surat kepemilikan properti mereka sebagai bagian dari perencanaan warisan tanpa biaya pengacara, dan ini bisa membawa risiko tambahan berupa penggelapan.
Seorang individu lanjut usia yang mengalami penurunan kognitif mungkin akan terpengaruh untuk menambahkan nama seorang teman atau kerabat ke dalam rekening bank bersama. Individu ini kemudian memiliki hak penuh untuk menarik dana. Tindakan ini biasanya bersifat final dan tidak dapat dibatalkan setelah seseorang menambahkan nama orang lain ke dalam surat kepemilikan suatu properti, meskipun ada pengecualian yang dapat diajukan melalui pengadilan, seperti dalam kasus penipuan atau eksploitasi keuangan terhadap mereka yang dianggap tidak kompeten secara hukum.