BerandaIstilahAsset Protection

Asset Protection

Apa itu Asset Protection?

Asset protection adalah penerapan strategi untuk menjaga kekayaan seseorang. Asset protection adalah komponen perencanaan keuangan yang dimaksudkan untuk melindungi aset seseorang dari klaim kreditur. Individu dan badan usaha menggunakan teknik asset protection untuk membatasi akses kreditur ke aset berharga tertentu sambil tetap beroperasi dalam batas-batas hukum debitur-kreditur.

Memahami Asset Protection

Asset protection membantu melindungi aset dengan cara yang legal tanpa terlibat dalam praktik ilegal penyembunyian (menyembunyikan aset), penghinaan, transfer curang (seperti yang didefinisikan dalam Undang-Undang Transfer Curang Seragam 1984), penghindaran pajak, atau penipuan kebangkrutan.

Para ahli menyarankan agar asset protection yang efektif dimulai sebelum klaim atau kewajiban terjadi karena biasanya sudah terlambat untuk memulai perlindungan yang berharga setelah kejadian. Beberapa metode umum untuk asset protection adalah perwalian perlindungan aset, pembiayaan piutang, dan kemitraan terbatas keluarga (FLP).

Jika debitur memiliki sedikit aset, kebangkrutan dapat dianggap sebagai jalan yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan membuat rencana asset protection. Namun, jika melibatkan aset yang signifikan, asset protection secara proaktif biasanya lebih dianjurkan.

Aset-aset tertentu, seperti program pensiun, dikecualikan dari kreditur berdasarkan undang-undang kepailitan federal Amerika Serikat dan ERISA (Employee Retirement Income Security Act of 1974). Selain itu, banyak negara bagian mengizinkan pembebasan untuk sejumlah ekuitas rumah di tempat tinggal utama (wisma) dan properti pribadi lainnya seperti pakaian.

Asset Protection dan Real Estate

Properti yang dimiliki bersama di bawah pertanggungan penyewa secara keseluruhan dapat berfungsi sebagai bentuk asset protection. Pasangan suami istri yang memiliki kepentingan bersama atas properti di bawah penyewa secara keseluruhan memiliki klaim atas seluruh bagian properti dan bukan bagiannya.

Kepemilikan gabungan atas properti berarti bahwa kreditur yang memiliki hak gadai dan klaim lain terhadap salah satu pasangan tidak dapat melampirkan properti tersebut untuk upaya reklamasi utang mereka. Jika kreditur memiliki klaim terhadap kedua pasangan, penyewa dengan persyaratan keseluruhan tidak akan melindungi aset dari pengejaran kreditur tersebut.

Beberapa upaya asset protection termasuk menempatkan properti atau sumber daya keuangan atas nama anggota keluarga atau rekan tepercaya lainnya. Misalnya, seorang ahli waris mungkin diberi kepemilikan atas real estat atau properti lain sementara pemilik sebenarnya tetap tinggal di properti tersebut atau menggunakannya. Hal ini dapat mempersulit upaya untuk menyita properti karena kepemilikan yang sebenarnya harus ditentukan. Rekening keuangan juga dapat berdomisili di bank luar negeri untuk menghindari pembayaran pajak atas dana tersebut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya

Artikel Terbaru