Apa Itu Sub-Penny Trading?
Sub-penny trading adalah praktik di mana broker dan dealer melakukan trading di pasar yang tidak diawasi dan tidak teregulasi dengan fraksi harga kurang dari satu sen melalui wholesaler, dark pool, dan lit exchange.
Sub-Penny Rule (SEC Rule 612) tahun 2005 saat ini mencegah bursa yang teregulasi oleh SEC untuk menawarkan fraksi harga kurang dari satu sen. Batasan ini dapat menghasilkan National Best Bid and Offer (NBBO) yang lebar secara artifisial, dan merupakan tolok ukur harga yang digunakan oleh para market maker di luar bursa.