Limited Partnership Unit, atau LPU, adalah unit kepemilikan dalam persekutuan komanditer yang diperdagangkan secara publik, atau persekutuan komanditer induk (MLP). Perwalian ini memberikan pemegang unit saham atas pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan persekutuan. Limited Partnership Unit juga disebut sebagai Limited Partnership Unit induk atau unit mitra komanditer.
Cara Kerja Limited Partnership Unit
Limited Partnership Unit adalah sertifikat saham yang mewakili satu unit kepemilikan dalam persekutuan komanditer induk (MLP). Dengan demikian, MLP tidak lebih dari persekutuan komanditer yang diperdagangkan secara publik di bursa. MLP sering kali mendistribusikan semua kas yang tersedia (seperti dividen) dari operasi kepada pemegang unit setelah dikurangi modal pemeliharaan.
Unit persekutuan menguntungkan bagi investor karena MLP memungkinkan distribusi kas perusahaan untuk menghindari pajak berganda yang biasanya dikenakan, yang umumnya berarti distribusi yang lebih besar bagi pemegang unit persekutuan. Dalam MLP, distribusi kas perusahaan hanya dikenakan pajak di tingkat pemegang unit dan bukan di tingkat perusahaan.
Investor yang membeli saham dalam persekutuan komanditer membagi keuntungan atau kerugian bisnis secara pro-rata dengan mitra dan pemilik lainnya. Untuk tujuan perpajakan, pemilik atau investor memasukkan persentase keuntungan atau kerugian bisnis saat menghitung penghasilan kena pajaknya sendiri. Mitra kemudian diwajibkan untuk melaporkan pendapatan atau kerugian ini, terlepas dari distribusi aktual dari persekutuan.
Pertimbangan Khusus: Kewajiban
Kewajiban sehubungan dengan utang persekutuan terbatas karena setiap mitra atau investor hanya dapat menanggung kerugian hingga investasi awal mereka. Persekutuan komanditer biasanya harus mengirimkan Jadwal K-1 IRS kepada setiap pemegang unit mereka setiap tahun.
Meskipun persekutuan melakukan distribusi tunai triwulanan kepada pemegang unit LP, distribusi ini tidak dijamin. Namun, setiap pemegang unit bertanggung jawab atas pajak atas bagian pendapatan proporsionalnya, meskipun persekutuan tidak melakukan distribusi.
Manfaat Limited Partnership Unit
Selain menghindari pajak berganda, manfaat lain dari berinvestasi dalam unit LP adalah karena unit tersebut diperdagangkan secara publik, terdapat likuiditas yang jauh lebih besar bagi investor dibandingkan dengan persekutuan tradisional. Dalam kebanyakan kasus, investasi unit kemitraan terbatas ini memenuhi syarat sebagai investasi IRA dan RRSP. Unit LP terkonsentrasi di sektor real estat atau di sektor komoditas dan sumber daya alam seperti minyak, gas alam, kayu, dan minyak bumi.
Aturan berisiko berlaku untuk mitra terbatas. Ini adalah aturan khusus yang mencegah investor menghapuskan lebih dari jumlah yang mereka investasikan dalam unit kemitraan terbatas. Akibatnya, aturan berisiko membatasi jumlah kerugian yang dapat diklaim oleh mitra terbatas pada jumlah modal berisiko aktual.
Jika basis biaya yang disesuaikan (ACB) investor—jumlah yang dibayarkan untuk unit—dari unit LP mereka negatif, mereka dianggap telah memperoleh keuntungan modal dan basis biaya yang disesuaikan akan diatur ulang ke nol. Jika ACB mereka di tahun mendatang positif, mereka dapat memilih untuk mengakui kerugian modal pada ACB positif dan menerapkan kerugian ini terhadap keuntungan modal sebelumnya untuk memulihkan pajak yang dibayarkan atas jumlah tersebut.