Limited Power of Attorney (LPOA)/ Surat Kuasa Terbatas (SKP) adalah otorisasi yang mengizinkan manajer portofolio untuk menjalankan fungsi tertentu atas nama pemilik akun. Secara umum, LPOA memungkinkan manajer untuk menjalankan strategi investasi yang telah disepakati dan mengurus urusan rutin terkait tanpa menghubungi pemegang akun. Sebelum menandatangani LPOA, klien harus mengetahui fungsi spesifik yang telah mereka delegasikan kepada manajer portofolio, karena klien tetap bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Memahami Limited Power of Attorney
Otorisasi LPOA telah menjadi lebih umum dalam beberapa tahun terakhir karena semakin banyak investor memilih perusahaan pengelola dana butik dan penasihat investasi terdaftar (RIA) daripada perusahaan pialang tradisional.
LPOA terbatas, berbeda dengan surat kuasa umum, membatasi wewenang individu yang ditunjuk pada bidang tertentu. Dalam hal ini, manajer portofolio diberi wewenang untuk menjalankan strategi investasi sesuai kesepakatan dengan pemegang akun.
LPOA memberi manajer portofolio wewenang untuk membeli dan menjual aset, membayar biaya, dan menangani berbagai formulir yang diperlukan. Beberapa fungsi penting akun masih dapat dilakukan hanya oleh pemegang akun, termasuk penarikan tunai dan perubahan penerima manfaat. Klien dapat dengan jelas menyatakan wewenang lain apa yang ingin mereka pertahankan saat akun dibuka.
Jenis Limited Power of Attorney
Ada beberapa variasi Limited Power of Attorney yang dapat digunakan dalam keadaan khusus:
- Surat Kuasa Berlaku: Surat Kuasa Berlaku yang Berlaku hanya akan aktif jika dipicu oleh peristiwa tertentu, biasanya kematian atau ketidakmampuan pemilik akun. Surat kuasa ini biasanya digunakan bersama dengan surat wasiat atau perwalian keluarga.
- Surat Kuasa Berlaku dan Tidak Berlaku: Surat Kuasa Berlaku memberikan wewenang berkelanjutan kepada manajer portofolio untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu meskipun klien meninggal dunia atau menjadi tidak mampu. Sebagian besar Surat Kuasa Berlaku bersifat tidak berlaku, yang berarti surat kuasa tersebut batal ketika klien meninggal dunia atau menjadi cacat.
Formulir Limited Power of Attorney
Klien biasanya mengisi formulir surat kuasa / power of attorney (POA) ketika mereka membuka akun dengan manajer portofolio. Sebagian besar formulir memberi klien pilihan untuk memilih antara Surat Kuasa Tetap (LPOA) atau surat kuasa penuh.
Klien harus menunjuk seorang kuasa hukum, yang biasanya adalah manajer portofolio. Manajer portofolio lain yang mungkin membuat keputusan investasi atas nama klien juga harus mencantumkan detail mereka di dalam formulir. Setelah diisi, baik klien maupun kuasa hukum atau kuasa hukum tersebut harus menandatangani formulir.
Klien yang tidak yakin atau tidak nyaman dengan fungsi yang mereka berikan kuasa dapat meminta kuasa hukum untuk meninjau formulir Surat Kuasa Tetap sebelum menandatanganinya.