Deed

Deed / Akta adalah dokumen hukum yang ditandatangani yang mengalihkan kepemilikan aset kepada pemilik baru. Deed paling sering digunakan untuk mengalihkan kepemilikan properti atau kendaraan antara dua pihak. Tujuan dari Deed adalah untuk mengalihkan hak milik, kepemilikan hukum atas properti atau aset, dari satu orang atau perusahaan ke orang lain. Deed untuk properti riil harus diajukan dengan benar kepada pemerintah daerah agar pemiliknya dapat menjualnya, membiayai kembali, atau mendapatkan jalur kredit untuk properti tersebut. Tugas ini biasanya dilakukan oleh pengacara pembeli properti atau perusahaan asuransi hak milik.

Memahami Deed

Deed adalah dokumen yang mengikat di pengadilan hanya setelah diajukan dalam catatan publik oleh pejabat pemerintah daerah yang ditugaskan untuk memelihara dokumen. Penandatanganan Deed harus diDeedkan. Beberapa negara bagian juga mewajibkan adanya saksi. Jika suatu Deed tidak ditulis, diDeedkan, dan dimasukkan ke dalam catatan publik, Deed tersebut dapat disebut sebagai Deed yang tidak sempurna. Dokumen dan pengalihan hak milik adalah sah, tetapi dokumen terkait mungkin perlu diarsipkan dalam daftar Deed untuk menghindari penundaan jika ada gugatan hukum. Jenis dokumen lain yang memberikan hak istimewa yang sebanding dengan Deed termasuk komisi, gelar akademis, lisensi untuk berlatih, paten, dan surat kuasa.

Jenis-jenis Deed

Ada banyak jenis Deed yang berbeda, yang masing-masing memiliki tujuan yang berbeda. Secara umum, Deed-Deed tersebut dikategorikan sebagai berikut:

  • Deed/ Akta hibah berisi dua jaminan: bahwa aset belum dijual kepada orang lain dan bahwa aset tersebut tidak dibebani oleh sitaan yang belum diungkapkan, seperti hak gadai atau hipotek yang belum dilunasi. Dengan kata lain, Deed tersebut “bebas dan bersih” dari cacat. Davis Upton & Palumbo. “Apa Saja Tiga Jenis Deed yang Paling Umum?” Diakses pada 8 Agustus 2021 Deed hibah tidak perlu dicatat atau diDeedkan, tetapi umumnya merupakan kepentingan terbaik bagi penerima hibah untuk memastikan bahwa hal ini dilakukan.
  • Deed / Akta jaminan, kadang-kadang disebut Deed jaminan khusus, menyatakan bahwa pemberi hibah tidak menyebabkan cacat hak selama memiliki properti tersebut.  Deed ini memberikan perlindungan yang paling besar bagi pemegangnya. Deed jaminan menawarkan jaminan yang sama dengan Deed hibah ditambah dengan janji bahwa pemberi jaminan akan menjamin dan mempertahankan hak milik dari segala tuntutan.
  • Deed/ Akta quitclaim melepaskan kepentingan seseorang dalam suatu aset tanpa menyatakan sifat kepentingan atau haknya. Pemberi hibah bisa saja pemilik sah atau bukan, dan tidak membuat janji. Quitclaim sering digunakan dalam penyelesaian perceraian dan dalam pengalihan properti di antara anggota keluarga.

Persyaratan Isi Deed

Persyaratan yang tepat bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain, tetapi mereka cukup mendasar. Di California, misalnya, properti yang dialihkan harus dijelaskan secara memadai. Pemberi hibah (orang yang mengalihkan hak milik atas properti) dan penerima hibah (orang yang menerima hak milik) harus disebutkan namanya. Deed tersebut dapat dibatalkan jika pemberi hibah ternyata tidak cakap secara mental, ditandatangani oleh anak di bawah umur atau, tentu saja, dipalsukan. Deed tidak harus diajukan ke pemerintah daerah untuk menjadi sah, tetapi langkah rutin ini dapat menghindari masalah dan penundaan di kemudian hari jika Deed tersebut terlibat dalam kasus hukum atau pemilik properti ingin menjual properti tersebut.

Keterbatasan Deed

Pengalihan kepemilikan dapat menjadi kacau bahkan ketika Deed yang disempurnakan telah diajukan. Mungkin ada keraguan tentang hak milik karena berbagai alasan. Deed palsu atau Deed yang mengandung kesalahan dapat diajukan yang memerlukan klarifikasi dengan pencatat. Mungkin juga ada masalah wasiat. Misalnya, jika pemilik properti meninggal dunia tanpa menentukan dalam surat wasiat siapa yang seharusnya mendapatkan kendali atas suatu properti, ahli waris mungkin saling menantang di pengadilan untuk mendapatkan hak milik. Selain itu, pemberian hak milik melalui Deed tidak serta merta memberikan hak kepada pemilik baru untuk menggunakan properti dengan cara apa pun yang mereka pilih. Deed dapat mencakup pembatasan pada tindakan pemilik, seperti aturan yang diberlakukan oleh asosiasi pemilik rumah. Seseorang yang menandatangani Deed untuk sebidang tanah memiliki hak hukum untuk memiliki tanah tersebut, misalnya, tetapi mungkin tidak dapat membangun lapangan tembak di atasnya karena potensi risiko yang mungkin ditimbulkannya. Dalam kasus lain, pemegang hak milik atas sebidang tanah mungkin memiliki tanah tersebut tetapi tidak dapat mengembangkannya karena alasan lingkungan.

Deed vs Hak Milik

Deed dan hak milik tidaklah sama, namun keduanya saling terkait erat:

  • Deed adalah dokumen yang mengalihkan hak milik atas properti dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Deed ini menjelaskan properti yang dialihkan dan menyebutkan nama semua pihak yang terlibat dalam transaksi. Deed ini ditandatangani oleh semua pihak dan disimpan dalam catatan resmi. Semua negara bagian AS mewajibkan Deed atas properti riil diajukan ke pemerintah, meskipun rinciannya berbeda-beda.
  • Hak milik bahkan mungkin tidak ada dalam bentuk fisik apa pun. Ini adalah konsep kepemilikan properti yang memberikan hak kepemilikan dan penggunaan kepada pemiliknya. Deed adalah bukti kepemilikan tersebut.
Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru