Follow-on Public Offer (FPO) adalah ketika perusahaan yang sudah tercatat di bursa menerbitkan saham baru kepada investor. Penawaran merupakan penerbitan saham tambahan yang dilakukan suatu perusahaan setelah penawaran umum perdana (IPO). Follow-on Public Offer juga dikenal sebagai penawaran sekunder.
Cara Kerja Follow-on Public Offer (FPO).
Perusahaan publik juga dapat memanfaatkan FPO melalui dokumen penawaran. FPO tidak sama dengan IPO, yaitu penawaran umum perdana ekuitas kepada publik. FPO adalah penerbitan tambahan yang dilakukan setelah perusahaan didirikan di bursa. Hasil penjualan masuk ke perusahaan yang menerbitkan saham. Mirip dengan IPO, perusahaan yang ingin melakukan Follow-on Public Offer harus mengisi dokumen Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Jenis Follow-on Public Offer (FPO)
Ada dua jenis utama Follow-on Public Offer:
Yang pertama bersifat dilutif bagi investor, karena dewan direksi perusahaan setuju untuk meningkatkan share float level atau jumlah saham yang tersedia. Follow-on Public Offer semacam ini bertujuan untuk mengumpulkan uang guna mengurangi utang atau memperluas bisnis, sehingga menghasilkan peningkatan jumlah saham yang beredar.
Jenis Follow-on Public Offer lainnya adalah non-dilutif. Pendekatan ini berguna ketika direktur atau pemegang saham utama menjual saham swasta.
Penawaran Lanjutan yang Dilusian
Penawaran lanjutan yang terdilusi terjadi ketika perusahaan menerbitkan saham tambahan untuk mengumpulkan dana dan menawarkan saham tersebut ke pasar publik. Semakin banyak jumlah saham maka laba per saham (EPS) semakin menurun. Dana yang diperoleh selama FPO paling sering dialokasikan untuk mengurangi utang atau mengubah struktur modal perusahaan. Memasukkan uang tunai baik untuk prospek jangka panjang perusahaan, dan karenanya juga baik untuk sahamnya.
Penawaran Lanjutan Tanpa Dilusian
Penawaran lanjutan yang tidak terdilusi terjadi ketika pemegang saham swasta yang ada membawa saham yang telah diterbitkan sebelumnya ke pasar publik untuk dijual. Hasil tunai dari penjualan yang tidak dilusian langsung diberikan kepada pemegang saham yang menempatkan sahamnya di pasar terbuka.
Dalam banyak kasus, pemegang saham ini adalah pendiri perusahaan, anggota dewan direksi, atau investor pra-IPO. Karena tidak ada saham baru yang diterbitkan, EPS perseroan tetap tidak berubah. Penawaran lanjutan yang tidak terdilusi juga disebut penawaran pasar sekunder.
Penawaran Di Pasar (ATM).
Penawaran di pasar (ATM) memberi perusahaan penerbit kemampuan untuk meningkatkan modal sesuai kebutuhan. Jika perusahaan tidak puas dengan harga saham yang tersedia pada hari tertentu, perusahaan dapat menahan diri untuk tidak menawarkan saham. Penawaran ATM kadang-kadang disebut sebagai distribusi ekuitas terkendali karena kemampuannya untuk menjual saham ke pasar perdagangan sekunder dengan harga yang berlaku saat ini.
Follow-on Public Offer (FPO) di Pasar
Penawaran lanjutan adalah hal biasa di dunia investasi. Mereka memberikan cara mudah bagi perusahaan untuk meningkatkan ekuitas yang dapat digunakan untuk tujuan bersama. Akibatnya, perusahaan yang mengumumkan penawaran sekunder mungkin akan mengalami penurunan harga saham. Pemegang saham sering kali bereaksi negatif terhadap penawaran sekunder karena penawaran tersebut melemahkan saham yang ada, dan banyak yang diperkenalkan di bawah harga pasar. Beberapa perusahaan yang telah menyelesaikan Follow-on Public Offer pada tahun 2024 antara lain Longboard Pharmaceuticals dengan penerbitan 10 juta saham senilai $210 juta, dan Cyngn dengan penerbitan 19,8 juta saham senilai $1,98 juta.
Kesimpulan
Follow-on Public Offer (FPO) adalah proses di mana perusahaan publik meningkatkan modal tambahan dengan menerbitkan dan menjual saham barunya kepada publik melalui bursa efek. Hal ini biasanya dilakukan ketika perusahaan ingin mendanai proyek baru atau ekspansi, melunasi utang, atau menambah modal kerja. Ada dua jenis utama FPO, dilutif dan non-dilutif. Saham tersebut ditawarkan dengan harga tetap kepada masyarakat melalui proses bookbuilding dan hasilnya langsung disumbangkan ke perseroan. Pemegang saham lama juga dapat berpartisipasi dalam FPO; baik dengan membeli saham tambahan atau menjual sebagian saham yang sudah ada. FPO adalah cara bagi perusahaan untuk memasuki pasar modal dan mengumpulkan dana tambahan tanpa harus berhutang.