BerandaIstilahForm 1099-B

Form 1099-B

Form 1099-B: Hasil Transaksi Pialang dan Bursa Barter

Form 1099-B, Hasil Dari Transaksi Bursa Broker dan Barter adalah formulir pajak Internal Revenue Service (IRS) yang digunakan oleh pialang dan bursa barter untuk mencatat keuntungan dan kerugian pelanggan selama satu tahun pajak. Wajib Pajak orang pribadi menerima formulir dari perantara atau bursa barter yang sudah diisi. Wajib Pajak mentransfer informasi dari 1099-B ke Formulir 8949 untuk menghitung keuntungan dan kerugian awal. Hasilnya dimasukkan ke dalam Jadwal D SPT mereka.

Yang Dapat Mengajukan Form 1099-B: Hasil Transaksi Pialang dan Bursa Barter

Pialang harus menyerahkan Form 1099-B ke IRS dan mengirimkan salinannya langsung ke setiap pelanggan yang menjual saham, opsi, komoditas, atau sekuritas lainnya selama tahun pajak. IRS mengharuskan penyerahan formulir sebagai catatan keuntungan atau kerugian wajib pajak. Formulir harus dikirim ke investor paling lambat tanggal 15 Februari. Misalnya, Anda menjual beberapa saham tahun lalu. Hasil penjualannya adalah $10.000. Angka tersebut akan dilaporkan ke IRS oleh pialang melalui Form 1099-B dan oleh Anda sebagai laporan keuntungan modal kena pajak. Formulir tersebut juga dapat diajukan oleh perusahaan yang ikut serta dalam kegiatan barter tertentu dengan pihak lain. Untuk ini, formulir tersebut digunakan untuk melaporkan perubahan struktur modal atau kendali perusahaan tempat Anda memegang saham.

Cara Mengajukan Form 1099-B: Hasil Transaksi Pialang dan Bursa Barter

Form 1099-B terpisah harus diajukan oleh pialang atau bursa barter untuk setiap transaksi yang melibatkan penjualan (termasuk penjualan pendek) saham, komoditas, kontrak berjangka yang diatur, kontrak mata uang asing (sesuai dengan kontrak berjangka atau kontrak berjangka yang diatur) , kontrak berjangka, instrumen utang, opsi, atau kontrak berjangka sekuritas.

Informasi pada Form 1099-B meliputi:

  • Informasi penerbit
  • informasi Wajib Pajak
  • Deskripsi setiap investasi
  • Tanggal pembelian dan harga
  • Tanggal dan harga penjualan
  • Keuntungan atau kerugian yang dihasilkan

Komisi untuk transaksi ini tidak berlaku dan oleh karena itu, tidak termasuk dalam formulir.

Formulir tersebut melaporkan penerimaan uang tunai dan nilai pasar wajar (FMV) barang atau jasa yang diterima atau kredit perdagangan apa pun yang diterima. Wajib Pajak mungkin diwajibkan melaporkan penerimaan keuntungan yang diperoleh selama kegiatan barter. Keuntungan yang dapat dilaporkan dapat berupa uang tunai, properti, atau saham.

Pialang atau bursa barter harus melaporkan setiap transaksi (selain kontrak berjangka, mata uang asing, atau kontrak opsi Bagian 1256 yang diatur) pada Form 1099-B terpisah.

Formulir Terkait Lainnya

Jika Anda menerima 1099-B, Anda harus mengajukan Jadwal D. Di sinilah Anda mencatat keuntungan dan kerugian Anda untuk tahun tersebut. Formulir 8949, Penjualan dan Disposisi Aset Modal Lainnya digunakan untuk mencatat rincian transaksi.

Kesimpulan

Form 1099-B, Hasil Transaksi Bursa Pialang dan Barter adalah formulir yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melaporkan keuntungan dan kerugian modalnya untuk tahun pajak. Ini dikirim oleh broker atau pertukaran barter ke klien dan IRS. Wajib Pajak tidak menyertakan Form 1099-B dalam pengembalian pajaknya, tetapi mereka mentransfer informasi di dalamnya ke Formulir 8949 untuk menghitung keuntungan dan kerugian modal. Jumlah ini kemudian dicatat pada Jadwal D. Kedua formulir tersebut harus disertakan dalam pengembalian pajak yang dikirim ke IRS.

Artikel Sebelumnya
Artikel Berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru